Ancaman dan Pemerasan oleh Petugas KPH Siak

MetroTempo –  Ancaman dan Pemerasan KPH Siak – Kasus ancaman dan pemerasan yang melibatkan petugas KPH Siak telah menghebohkan masyarakat. Liem Spiking, seorang petugas KPH, diduga telah mengancam dan memeras pekerja alat berat yang sedang melakukan pekerjaan di lahan warga.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik tidak etis yang diduga dilakukan oleh oknum petugas KPH. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Peristiwa Ancaman dan Pemerasan

Liem Spiking Ancam dan Peras Pekerja Alat Berat

Liem Spiking diduga mengancam dan memeras pekerja alat berat yang sedang melakukan pekerjaan pembukaan lahan di wilayah KPH Siak. Pekerja tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp1.500.000 per bulan agar pekerjaan mereka tidak dihentikan.

Hendri Dimintai Uang untuk Kelancaran Pekerjaan

Hendri-salah satu pekerja alat berat yang menjadi korban pemerasan, mengaku di paksa membayar uang tersebut agar pekerjaannya dapat berjalan lancar. Hendri mengaku diancam akan dilaporkan ke pihak berwenang jika tidak membayar uang tersebut.

Liem Bantah Tuduhan Pemerasan

Liem Spiking membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia mengaku hanya meminta bantuan kepada Hendri karena pekerjaan yang di lakukannya berpotensi merusak lingkungan. Liem juga mengklaim bahwa kalimat yang di anggap sebagai ancaman hanya di lontarkan sebagai bentuk candaan.

Kronologi Peristiwa: Ancaman Dan Pemerasan KPH Siak

Pekerjaan Pembukaan Lahan oleh Hendri

Peristiwa ini bermula saat Hendri melakukan pekerjaan pembukaan lahan di wilayah KPH Siak. Lahan tersebut akan di gunakan untuk penanaman kelapa sawit.

Liem Datangi Lokasi dan Hentikan Pekerjaan

Liem-Spiking kemudian mendatangi lokasi pekerjaan dan menghentikan aktivitas pekerja. Liem mengaku bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan.

Liem Ancam Laporkan ke Pekanbaru

Liem-mengancam akan melaporkan Hendri ke pihak berwenang di Pekanbaru jika pekerjaannya tidak di hentikan. Hendri pun merasa tertekan dan terpaksa memenuhi permintaan Liem.

Bantahan Liem Spiking

Liem Hanya Meminta Bantuan

Liem Spiking membantah tuduhan pemerasan. Ia mengaku hanya meminta bantuan kepada Hendri untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi merusak lingkungan. Liem juga mengklaim bahwa tidak pernah meminta uang kepada Hendri.

Kalimat yang Di anggap Ancaman Berdasarkan Pertemanan, Ancaman dan Pemerasan KPH Siak

Liem Spiking mengakui bahwa kalimat yang di anggap sebagai ancaman memang pernah di lontarkannya. Namun, Liem mengklaim bahwa kalimat tersebut hanya di lontarkan sebagai bentuk candaan karena ia dan Hendri sudah berteman baik.

Kondisi Lahan yang Di permasalahkan

Lahan dalam Kondisi Belukar dan Tanaman Sawit

Lahan-yang menjadi objek permasalahan berada dalam kondisi belukar dan di tumbuhi tanaman sawit liar. Lahan tersebut di apit oleh tanaman sawit milik warga.

Lahan Di apit Tanaman Sawit Milik Warga

Lahan-yang di permasalahkan berbatasan langsung dengan tanaman sawit milik warga. Warga mengaku telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut.

Jarak Lahan ke Hutan Sekitar 1 Kilometer

Lahan yang di permasalahkan berjarak sekitar 1 kilometer dari kawasan hutan. Berdasarkan peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Kepala Resort Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Kepala Resort KPH Siak membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerasan oleh petugas KPH. Pihak KPH telah membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kelompok Tani Mekar Jaya

Kelompok-Tani Mekar Jaya adalah kelompok tani yang bermukim di sekitar lokasi lahan yang di permasalahkan. Kelompok tani ini mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka dan telah mengantongi SKT.

PT Bumi Siak Pusako (BSP)

PT Bumi Siak Pusako (BSP) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah KPH Siak. BSP mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kawasan Hutan

Berdasarkan peta KLHK Riau, lahan yang menjadi objek permasalahan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini di perkuat dengan adanya temuan kayu gelondongan di sekitar lokasi lahan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau

KLHK Riau telah turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dan pembukaan lahan ilegal di wilayah KPH Siak. KLHK Riau akan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah.

Kesimpulan

Kasus ancaman dan pemerasan oleh petugas KPH Siak menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Lahan yang menjadi objek permasalahan masuk dalam kawasan hutan, sehingga pembukaan lahan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Pihak berwenang di harapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.

Menyoroti dugaan ancaman yang di lakukan oleh Kepala Resort KPH Siak, Sudut Payakumbuh sebagai media independen yang menyajikan berita dan informasi terupdate di Sumatra Barat, turut memantau perkembangan kasus ini. Pihak berwenang di harapkan dapat menyelidiki secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *